Para Pembaca sekalian, madzhab
Syafi’i menyatakan, “Apabila hilal terlihat di suatu negeri sedangkan
orang-orang di negeri lain tidak melihatnya, maka yang diputuskan adalah
perkara berikut ini. Kalau kedua negeri itu berdekatan, maka hukumnya sama
dengan satu negeri, dan penduduk negeri tersebut diwajibkan untuk melakukan
shiyam (puasa). Tetapi kalau negeri tersebut berjauhan, maka ada dua pendapat, yang
paling shahih menyatakan bahwa shiyam tidak diwajibkan atas penduduk negeri
yang lain.[ Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, 6/274-275].
Kuraib
(hamba sahaya Ibnu Abbas RA) meriwayatkan, bahwasannya Ummu Fadhl binti
Al-Haris (ibunya Ibnu ‘Abbas RA) mengutus dia untuk menemui Khalifah Mu’awiyah
RA di Syam.
Maka Kuraib berkata, “Kemudian aku datang ke Syam untuk menyelesaikan segala keperluan Ummu Fadhl RA, dan terjadilah hilal Ramadhan, di Syam aku melihatnya pada malam Jum’at. Kemudian aku kembali ke Madinah pada akhir bulan Ramadhan, maka Abdullah bin ‘Abbas RA menanyakanku dan membicarakan masalah hilal, “Kapan kalian melihat hilal?” Maka aku katakan, “Kami melihat hilal malam Jum’at,” kemudian ia bertanya, “Engkau melihatnya sendiri?” "Ya, dan semua orang melihatnya, mereka melaksanakan shiyam, begitu juga Mu’awiyah RA.” Abdullah bin ‘Abbas RA berkata, “Tetapi kami melihatnya malam Sabtu, maka kami akan tetap shiyam hingga kami menyempurnakannya menjadi 30 hari, atau sampai kami melihat hilal Syawal.” Aku bertanya, “Apakah tidak cukup dengan ru’yah dan shiyam Khalifah Mu’awiyah RA?” Beliau menjawab, “Tidak, beginilah Rasulullah menyuruh kami.”[ Shahih Muslim, hadits no 1087; Sunan Abu Dawud, hadits no 2332; Sunan At-Tirmidzi, hadits no. 693].
Maka Kuraib berkata, “Kemudian aku datang ke Syam untuk menyelesaikan segala keperluan Ummu Fadhl RA, dan terjadilah hilal Ramadhan, di Syam aku melihatnya pada malam Jum’at. Kemudian aku kembali ke Madinah pada akhir bulan Ramadhan, maka Abdullah bin ‘Abbas RA menanyakanku dan membicarakan masalah hilal, “Kapan kalian melihat hilal?” Maka aku katakan, “Kami melihat hilal malam Jum’at,” kemudian ia bertanya, “Engkau melihatnya sendiri?” "Ya, dan semua orang melihatnya, mereka melaksanakan shiyam, begitu juga Mu’awiyah RA.” Abdullah bin ‘Abbas RA berkata, “Tetapi kami melihatnya malam Sabtu, maka kami akan tetap shiyam hingga kami menyempurnakannya menjadi 30 hari, atau sampai kami melihat hilal Syawal.” Aku bertanya, “Apakah tidak cukup dengan ru’yah dan shiyam Khalifah Mu’awiyah RA?” Beliau menjawab, “Tidak, beginilah Rasulullah menyuruh kami.”[ Shahih Muslim, hadits no 1087; Sunan Abu Dawud, hadits no 2332; Sunan At-Tirmidzi, hadits no. 693].

Sumber: buku
Fikih Ramadhan karya Tim Ulin Nuha Ma’had Aly an-Nuur (1429 H)
Dinukil : annursolo.com
Dinukil : annursolo.com
0 komentar:
Posting Komentar