Puasa Sunnah dan Manfaatnya

Setiap kewajiban memiliki nafilah (sunnah) yang dapat mempertahankan keberadaan kewajiban tersebut serta menyempurnakan kekurangannya. Shalat lima waktu misalnya, memiliki shalat-shalat sunnah baik sebelum atau sesudahnya. Demikian juga dengan zakat, yang memiliki shadaqah sunnah. Haji dan umrah merupakan hal yang wajib dikerjakan sekali seumur hidup, sedangkan selebihnya adalah sunnah.

Puasa pun demikian, puasa wajib dikerjakan pada bulan Ramadhan sedangkan puasa yang sunnah banyak sekali, di antaranya: Puasa sunnah yang tidak pasti, seperti puasa bagi orang yang belum mampu menikah. Ada pula puasa sunnah yang ditentukan misalnya puasa enam hari di bulan Syawwal. Keutamaan puasa ini adalah bahwa siapa
yang mengerjakan nya setelah puasa Ramadhan, maka seakan-akan dia telah berpuasa sepanjang tahun.

Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersumber dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal maka ia seperti berpuasa ad-dahar (sepanjang tahun)." (HR. Muslim).
Selain puasa enam hari bulan Syawwal, masih ada puasa-puasa sunnah yang lainnya, di antaranya adalah:

1.     Puasa Tiga Hari Setiap Bulan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Tiga hari dalam setiap bulan (hijriyah), serta dari Ramadhan ke Ramadhan, semua itu seolah-olah menjadikan pelakunya berpuasa setahun penuh." (HR. Ahmad dan Muslim)
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa kekasihnya (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) telah mewasiatkan tiga perkara kepadanya, di antaranya adalah puasa selama tiga hari dalam setiap bulan.
Yang paling utama, puasa tiga hari tersebut dilakukan pada ayyamul bidh (hari-hari putih/terang, yakni malam-malam purnama) pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulannya. Dasarnya adalah hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Wahai Abu Dzar, jika engkau berpuasa tiga hari pada setiap bulan, maka berpuasalah pada tanggal tiga belas, empat belas dan lima belas." (HR. Ahmad dan an-Nasa'i di dalam as-Sunan)

2.     Puasa 'Arafah
Disebutkan dalam shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa Arafah, beliau menjawab, "Dia (puasa Arafah) menghapuskan dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang."
Demikian pula disunnahkan berpuasa pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

3.     Puasa Asyura'
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang puasa Asyura' (puasa tangggal 10 Muharram), maka beliau menjawab, "Dia menghapuskan dosa tahun yang lalu."
Demikian pula secara umum puasa di bulan Muharrram, sebagaimana terdapat di dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan, maka beliau menjawab,
"Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa di bulan Allah al-Muharram."

4.     Puasa Senin Kamis
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari Senin dan Kamis.” (HR. An Nasai no. 2362 dan Ibnu Majah no. 1739. All Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Usamah bin Zaid berkata,

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَصُومُ حَتَّى لاَ تَكَادَ تُفْطِرُ وَتُفْطِرُ حَتَّى لاَ تَكَادَ أَنْ تَصُومَ إِلاَّ يَوْمَيْنِ إِنْ دَخَلاَ فِى صِيَامِكَ وَإِلاَّ صُمْتَهُمَا. قَالَ « أَىُّ يَوْمَيْنِ ». قُلْتُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ. قَالَ « ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا 
صَائِمٌ »

“Aku berkata pada Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Wahai Rasulullah, engkau terlihat berpuasa sampai-sampai dikira tidak ada waktu bagimu untuk tidak puasa. Engkau juga terlihat tidak puasa, sampai-sampai dikira engkau tidak pernah puasa. Kecuali dua hari yang engkau bertemu dengannya dan berpuasa ketika itu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa dua hari tersebut?” Usamah menjawab, “Senin dan Kamis.” Lalu beliau bersabda, “Dua hari tersebut adalah waktu dihadapkannya amalan pada Rabb semesta alam (pada Allah). Aku sangat suka ketika amalanku dihadapkan sedang aku dalam keadaan berpuasa.” (HR. An Nasai no. 2360 dan Ahmad 5: 201. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ
“Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 747. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi yaitu shahih dilihat dari jalur lainnya).

Dari Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab,

ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ
“Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim no. 1162)

Keutamaan hari Senin dan Kamis secara umum dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ رَجُلاً كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا
“Pintu surga dibuka pada hari Senin dan kamis. Setia hamba yang tidak berbuat syirik pada Allah sedikit pun akan diampuni (pada hari tersebut) kecuali seseorang yang memiliki percekcokan (permusuhan) antara dirinya dan saudaranya. Nanti akan dikatakan pada mereka, akhirkan urusan mereka sampai mereka berdua berdamai, akhirkan urusan mereka sampai mereka berdua berdamai.” (HR. Muslim no. 2565)

5.     Puasa Nabi Dawud
Tentang puasa Nabi Dawud ini terdapat dalam riwayat al-Bukhari bahwa Abdullah Ibnu Amr radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, "Demi Allah aku akan berpuasa pada siang hari dan bangun pada malam hari terus menerus selama hidupku."
Ketika hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam maka beliau bersabda,
"Sesungguhnya engkau tidak akan mampu melakukan hal tersebut, karena itu berpuasa dan berbukalah, bangun dan tidurlah, berpuasalah engkau tiga hari dalam setiap bulannya, karena satu kebaikan akan dibalas sepuluh kali lipat, dan itu seperti puasa ad-Dahr (sepanjang tahun).
Tatkala mendengar jawaban dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini Abdullah Ibnu Amr radhiyallahu ‘anhu berkata, "Sesungguhnya aku mampu melakukan yang lebih baik daripada itu. Maka beliau bersabda, "Berpuasalah satu hari dan berbukalah (tidak berpuasa) dua hari." Abdullah Ibnu Amr radhiyallahu ‘anhu menjawab, "Sesungguhnya aku mampu melakukan yang lebih baik daripada itu." Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda, "Berpuasalah satu hari dan berbukalah satu hari, yang demikian itu adalah puasa Dawud, puasa tersebut adalah puasa yang paling baik."

Lalu Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu berkata, "Sesungguhnya aku mampu melakukan yang lebih baik daripada itu." Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Tidak ada yang lebih baik daripada puasa tersebut."
Puasa sunnah
PENGARUH PUASA SUNNAH

Puasa sunnah dapat dipergunakan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Rabb-Nya, karena membiasakan diri berpuasa di luar puasa Ramadhan merupakan tanda diterimanya amal perbuatan, insya Allah. Hal ini karena Allah subhanahu wata’ala jika menerima amal seorang muslim maka dia akan memberikan petunjuk kepadanya untuk mengerjakan amal shalih setelahnya.

Puasa Ramadhan yang dikerjakan seorang muslim untuk Rabbnya dengan penuh keimanan
dan pengharapan pahala, akan menyebabkan seorang muslim mendapatkan ampunan atas dosa-dosa sebelumnya. Orang yang yang berpuasa akan mendapatkan pahala pada hari Idul Fithri, karena hari itu merupakan hari penerimaan pahala. Maka puasa setelah berlalunya Ramadhan merupakan bentuk rasa syukur terhadap nikmat ini, bagi hubungan seorang muslim dengan Rabbnya.

Puasa sunnah merupakan janji seorang muslim untuk Rabbnya bahwa ketaatan itu akan terus berlangsung dan tidak hanya pada bulan Ramadhan saja, bahwa kehidupan ini secara keseluruhannya adalah ibadah. Dengan demikian puasa itu tidak berakhir dengan berakhirnya bulan Ramadhan, tetapi puasa itu terus disyari'atkan sepanjang tahun. Maha benar Allah subhanahu wata’ala yang telah berfirman,

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ 
“Katakanlah, "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. al-An'am :162)
Puasa sunnah menjadi sebab timbulnya kecintaan Allah subhanahu wata’ala kepada hamba-Nya serta sebab terkabulnya doa, terhapusnya kesalahan-kesalahan, berlipatgandanya kebaikan kebaikan, tingginya derajat serta sebab keberuntungan mendapatkan surga yang penuh dengan kenikmatan.


Puasa Makruh
Di antara puasa-puasa yang dimakruhkan adalah:
  1. Puasa Arafah bagi orang yang menunaikan ibadah haji.
  2. Puasa hari Jum’at saja.
  3. Puasa hari Sabtu saja.
  4. Puasa hari terakhir dari bulan Sya’ban, kecuali jika bertepatan dengan puasa yang telah bisa dilakukan seperti puasa Senin Kamis.
  5. Puasa ad-Dahr, jika berbuka pada hari-hari yang diharamkan berpuasa. Jika tetap berpuassa maka hukumnya adalah haram.


Puasa Yang Diharamkan
  1. Di antara puasa yang dilarang adalah sebagai berikut:
  2. Puasa dua hari raya.
  3. Puasa hari-hari tasyriq
  4. Puasa saat haid dan nifas bagi wanita
  5. Puasa sunnah bagi wanita jika suami melarangnya.
  6. Puasa orang sakit yang jika berpuasa membahayakan dirinya.



Sumber :
Meraih Puasa Sempurna, Dr. Abdullah bin Muhammad ath-Thayyar, Pustaka Ibnu Katsir.
Majelis Ramadhan, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Pustaka Imam asy-Syafi’i. Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, terbitan Darul Qolam, cetakan kesepuluh, tahun 1431 H, hal. 357.
Ash Shiyam fil Islam fii Dhouil Kitab was Sunnah, Dr. Sa’id bin Wahf bin ‘Ali Al Qohthoni, terbitan Maktabah Al Malik Fahd, cetakan pertama, tahun 1428 H, hal. 367-369.

Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar